Rabu, 02 Maret 2011

Penyelesaian kasus HaKI sebaiknya melalui mediasi

BISNIS INDONESIA
JAKARTA Penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual (HaKI) dinilai lebih baik melalui jalur nonlitigasi atau melalui lembaga mediasi. Menurut Peneliti HaKI dari Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu, keunggulan lembaga mediasi dibandingkan pengadilan antara lain lebih cepat dan biaya murah. "Tidak semua hakim di pengadilan niaga memiliki wawasan terkait HaKI, sehing-ga vonisnya tidak dapat mendukung perlindungan atas HaKI itu sendiri," katanya.
Penyelesaian melalui mediasi, lanjut dia, ditangani langsung oleh mediator yang ahli dalam bidang HaKI. Selain itu, kata Miranda, penyelesaian HaKI melalui mediasi lebih baik dilakukan mengingat penegakan hukum atas HaKI melalui pengadilan masih sangat kurang.
Menurut dia, penyelesaian sengketa melalui pengadilan se-cara psikologis akan menciptakan permusuhan antarpara pihak. "Penyelesaian nonlitigasi akan meminimalkan itu [permusuhan para pihak]," katanya. Dia menjelaskan proses mediasi t;dak bisa dipaksakan karena merupakan pilihan dari kedua belah pihak yang telah disepakati.
"Para pihak harus memiliki kesadaran untuk menempuh penyelesaian sengketa HaKI melalui mediasi," ujaranya.
Senada dengan Miranda, A. Zen Umar Purba (mantan Dirjen HaKI), membenarkan pentingnya lembaga mediasi sebagai pilihan yang lebih baik bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara HaKI.
Menurut Zen Purba, banyak keuntungan yang dapat diperoleh para pihak apabila menyelesaikan sengketa HaKI melalui lembaga mediasi. "Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan lebih menguntungkan karena proses perkara tertutup sehingga sifatnya raha-sia. Tidak terbuka untuk umum seperti sidang di pengadilan," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Selain itu, kata dia, putusan lembaga mediasi bersifat final dan mengikat sehingga prosesnya lebih cepat bila dibandingkan dengan proses di pengadilan. "Melalui lembaga mediasi hanya membutuhkan waktu 180 hari, sedangkan melalui pengadilan bisa bertahun-tahun," ujarnya. 


sumber: berbagai sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar