Rabu, 02 Maret 2011

60 Merek Dagang Cina Dipalsukan di Indonesia

       Sekitar 60 merek dagang milik perusahaan Cina dipalsukan di Indonesia oleh sementara orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini pemerintah   setempat tengah berusaha untuk mengambil alih merek-merek dagang yang sebagian besar sudah terkenal itu. Langkah-langkah itu antara lain melalui pendekatan atau jika terpaksa melalui jalur hukum.Direktur Utama Pacific Patent, Drs Obed Mintaraga SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Shanghai Hilton, Cina. Sementara itu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Tunky Ariwibowo, yang berada di Cina dalam rangka memimpin misi dagang Indonesia ketika dihubungi terpisah menegaskan, pihaknya akan berusaha melindungi semaksimal mungkin merek dagang atas produk-produk industri baik milik pengusaha dalam negeri maupun luar negeri yang beredar di Indonesia, sesuai peraturan yang berlaku. 
      Khusus tentang produk industri milik Cina yang merek dagangnya dipalsukan di Indonesia, menurut Menperindag, sebenarnya dapat diselesaikan lewat Undang-undang Patent yang berlaku. Menurut Tungky, belum masuknya Cina menjadi anggota WTO merupakan kendala jika muncul permasalahan, misalnya tentang merek itu. Pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan memberikan dukungan agar RRC secepatnya menjadi anggota WTO. "Semua ini agar peraturan-peraturan tentang perdagangan RRC dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di WTO," tambah Menperindag Tunky Ariwibowo, sebagaimana dilaporkan wartawan kompas Gunawan Setiadi dari Shanghai, Minggu (21/9) malam. 
       Berbagai produk Presdir Pacific Patent, Obed Mintaraga yang berkantor pusat di Jakarta mengkhususkan diri datang ke Cina dalam rangka mencarikan jalan ke luar permasalahan merek yang timbul itu. Obed juga menemui Sekjen Kadin Indonesia Komite Cina, Chris DW, yang berada di Cina dalam rangka misi dagang Indonesia.Menurut Obed, pendaftaran merek-merek dagang Cina ke departemen atau instansi pemerintah di Indonesia yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab diperkirakan sudah berlangsung cukup lama yaitu sebelum pencairan hubungan Indonesia dan Cina. 
   "Dalam situasi seperti itu merek-merek dagang milik Cina didaftarkan.Dan ketika hubungan mencair kembali tujuh tahun silam, baru diketahui ada merek dagang yang sebenarnya milik Cina, ternyata sudah di-daftarkan di Indonesia," kata Obed.Merek-merek dagang tersebut sebagian besar sudah terkenal dan mempunyai pangsa pasar yang baik di Indonesia, antara lain obat-obatan, mesin diesel, mesin perkakas, dan lain-lain. Bahkan untuk mesin jahit yang jelas buatan Cina, ternyata diketahui sudah didaftarkan mereknya di Indo-nesia tanpa sepengetahuan yang berhak atas merek dagang tersebut. 

    
   Pemilik merek-merek dagang Cina itu tersebar di berbagai kota di Cina antara lain Beijing, Shanghai, Guangzhou. Pemalsuan atas merek-merek dagang tersebut sangat merugikan pihak Cina, dan oleh karena itu sedang dicarikan jalan keluarnya."Jalan terakhir yang akan ditempuh adalah melalui jalur hukum agar  merek-merek dagang itu dapat kembali kepada yang berhak," demikian
   Obed Mintaraga.*



  sumber:  Shanghai, Kompas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar