Rabu, 10 April 2013

Standar Akuntansi Jerman

Pada awal tahun 1970-an Uni Eropa ( UE ) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi yang harus diadopsi oleh Negara Negara anggotanya kedalam hukum nasional. Direktif  Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melalui Undang- undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985.

Karakteristik fundamental ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman, seseorang memperhatikan HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.


REGULASI DAN PENEGAKAN ATURAN AKUNTANSI
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di Negara-negara berbahasa Inggris. Undang-undang tentang Pengendalian dan Transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi Kementrian Kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
· Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
· Memberikan nasehat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
· Mewakili jerman atas organisasi akuntansi Internasional, seperti IASB.
Sistem penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang berada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan bahwa standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlsku untuk laporan keuangan konsolidasi.


PELAPORAN KEUANGAN
Undang undang akuntansi tahung 1985 secara khusus menetukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :
1. Neraca
2. Laporan laba rugi
3. Catatan atas laporan keuangan
4. Lapaoran manajemen
5. Laporan auditor
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan laporan ini berisi pendapat terhadap prospek mada depan perusahaan dan khususnya factor factor yang mengancam kelangsunganhidup perusahaan.


PENGUKURAN AKUNTANSI
GAS lebih ketat di bandingkan dengan HGB dalam laporan keuangan kosolidasi, menurut GAS 4, metode revaluasi harus digunakan, sedangkan aktiva dan kewajiban yang diperoleh dalam penggabungan usaha harus direvaluasi menjadi nilai wajar dan kelebihan yang tersisa diaolokasikan menjadi goowill. Goodwill diamortisasi selama masa tidak lebih dari 20 tahun dan diuji untuk penurunan nilai tiap tahunya.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, perusahan-perusahaan jerman sekarang dapat memilih utnuk menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan aturan jerman sebagaimana dijelaskan di atas, standar akuntansi internasional, atau GAAP AS. Ketiga pilihan tersebut dapat di temukan dalam praktik dan para pembaca lapoaran keuangan jermana harus berhati-hati untuk mencari tahu standar akuntansi manakah yang di gunakan


Sumber: Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar