Sabtu, 14 Mei 2011

HUKUM ASURANSI


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. 
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

 

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria

Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan jugasuku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.

Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan asuransi

Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KELAS           : 2EB07
 KELOMPOK  : ANISAH RANI
 AYU OKTARIANDASARI
                        SISKA NURUL HIDAYAH

HUKUM DAGANG


A.    PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.

C. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c. Penggunaan surat-surat niaga


D. SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.

Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.


E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

F. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.


Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

G. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

H. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :






1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
A. Perusahaan Swasta Nasional
B. Perusahaan Swasta Asing
C. Perusahaan Patungan / campuran

2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
A. Perusahaan Jawatan
B. Perusahaan Umum
C. Perusahaan Perseroan

a. Yayasan 
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota


b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KELAS : 2EB07
KELOMPOK : ANISAH RANI
AYU OKTARIANDASARI
SISKA NURUL HIDAYAH

Hukum Ekonomi

Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu aturan yang berlaku disuatu negara dimana penduduknya harus menaati dan menjalankannya sesuai dengan yang tertulis diundang-undang. Hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan kita supaya lebih teratur dan lebih displin serta menghindarkan dari perilaku-perilaku yang menyimpang seperti mencuri, membunuh, merampok dsb. Disetiap negara sudah bisa dipastikan memilki hukum yang mengikat setiap penduduknya. Hukum ini harus dijalankan oleh setiap orang disuatu negara tersebut baik itu pemerintahannya maupun penduduknya.
Pengertian hukum ini tidak hanya satu tapi banyak tokoh yang mengartikan hukum dengan pendapatnya masing-masing.
1) Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
2) Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
3) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
 Hukum ini terdiri beberapa unsure diantaranya adalah :
Ø
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.

Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
• Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

kaidah/norma hukum
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere (larangan), dan (3) Permittere (yang dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1) Fard (kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan ), (4) makruh (celaan) dan (5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air


TUJUAN HUKUM
1.                                                   Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai
kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
4. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidakadilan
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.

pengertian ekonomi

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi MikroSementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.

hukum ekonomi
Apa itu Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.



Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Rabu, 02 Maret 2011

60 Merek Dagang Cina Dipalsukan di Indonesia

       Sekitar 60 merek dagang milik perusahaan Cina dipalsukan di Indonesia oleh sementara orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini pemerintah   setempat tengah berusaha untuk mengambil alih merek-merek dagang yang sebagian besar sudah terkenal itu. Langkah-langkah itu antara lain melalui pendekatan atau jika terpaksa melalui jalur hukum.Direktur Utama Pacific Patent, Drs Obed Mintaraga SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Shanghai Hilton, Cina. Sementara itu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Tunky Ariwibowo, yang berada di Cina dalam rangka memimpin misi dagang Indonesia ketika dihubungi terpisah menegaskan, pihaknya akan berusaha melindungi semaksimal mungkin merek dagang atas produk-produk industri baik milik pengusaha dalam negeri maupun luar negeri yang beredar di Indonesia, sesuai peraturan yang berlaku. 
      Khusus tentang produk industri milik Cina yang merek dagangnya dipalsukan di Indonesia, menurut Menperindag, sebenarnya dapat diselesaikan lewat Undang-undang Patent yang berlaku. Menurut Tungky, belum masuknya Cina menjadi anggota WTO merupakan kendala jika muncul permasalahan, misalnya tentang merek itu. Pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan memberikan dukungan agar RRC secepatnya menjadi anggota WTO. "Semua ini agar peraturan-peraturan tentang perdagangan RRC dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di WTO," tambah Menperindag Tunky Ariwibowo, sebagaimana dilaporkan wartawan kompas Gunawan Setiadi dari Shanghai, Minggu (21/9) malam. 
       Berbagai produk Presdir Pacific Patent, Obed Mintaraga yang berkantor pusat di Jakarta mengkhususkan diri datang ke Cina dalam rangka mencarikan jalan ke luar permasalahan merek yang timbul itu. Obed juga menemui Sekjen Kadin Indonesia Komite Cina, Chris DW, yang berada di Cina dalam rangka misi dagang Indonesia.Menurut Obed, pendaftaran merek-merek dagang Cina ke departemen atau instansi pemerintah di Indonesia yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab diperkirakan sudah berlangsung cukup lama yaitu sebelum pencairan hubungan Indonesia dan Cina. 
   "Dalam situasi seperti itu merek-merek dagang milik Cina didaftarkan.Dan ketika hubungan mencair kembali tujuh tahun silam, baru diketahui ada merek dagang yang sebenarnya milik Cina, ternyata sudah di-daftarkan di Indonesia," kata Obed.Merek-merek dagang tersebut sebagian besar sudah terkenal dan mempunyai pangsa pasar yang baik di Indonesia, antara lain obat-obatan, mesin diesel, mesin perkakas, dan lain-lain. Bahkan untuk mesin jahit yang jelas buatan Cina, ternyata diketahui sudah didaftarkan mereknya di Indo-nesia tanpa sepengetahuan yang berhak atas merek dagang tersebut. 

    
   Pemilik merek-merek dagang Cina itu tersebar di berbagai kota di Cina antara lain Beijing, Shanghai, Guangzhou. Pemalsuan atas merek-merek dagang tersebut sangat merugikan pihak Cina, dan oleh karena itu sedang dicarikan jalan keluarnya."Jalan terakhir yang akan ditempuh adalah melalui jalur hukum agar  merek-merek dagang itu dapat kembali kepada yang berhak," demikian
   Obed Mintaraga.*



  sumber:  Shanghai, Kompas 

Penyelesaian kasus HaKI sebaiknya melalui mediasi

BISNIS INDONESIA
JAKARTA Penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual (HaKI) dinilai lebih baik melalui jalur nonlitigasi atau melalui lembaga mediasi. Menurut Peneliti HaKI dari Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu, keunggulan lembaga mediasi dibandingkan pengadilan antara lain lebih cepat dan biaya murah. "Tidak semua hakim di pengadilan niaga memiliki wawasan terkait HaKI, sehing-ga vonisnya tidak dapat mendukung perlindungan atas HaKI itu sendiri," katanya.
Penyelesaian melalui mediasi, lanjut dia, ditangani langsung oleh mediator yang ahli dalam bidang HaKI. Selain itu, kata Miranda, penyelesaian HaKI melalui mediasi lebih baik dilakukan mengingat penegakan hukum atas HaKI melalui pengadilan masih sangat kurang.
Menurut dia, penyelesaian sengketa melalui pengadilan se-cara psikologis akan menciptakan permusuhan antarpara pihak. "Penyelesaian nonlitigasi akan meminimalkan itu [permusuhan para pihak]," katanya. Dia menjelaskan proses mediasi t;dak bisa dipaksakan karena merupakan pilihan dari kedua belah pihak yang telah disepakati.
"Para pihak harus memiliki kesadaran untuk menempuh penyelesaian sengketa HaKI melalui mediasi," ujaranya.
Senada dengan Miranda, A. Zen Umar Purba (mantan Dirjen HaKI), membenarkan pentingnya lembaga mediasi sebagai pilihan yang lebih baik bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara HaKI.
Menurut Zen Purba, banyak keuntungan yang dapat diperoleh para pihak apabila menyelesaikan sengketa HaKI melalui lembaga mediasi. "Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan lebih menguntungkan karena proses perkara tertutup sehingga sifatnya raha-sia. Tidak terbuka untuk umum seperti sidang di pengadilan," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Selain itu, kata dia, putusan lembaga mediasi bersifat final dan mengikat sehingga prosesnya lebih cepat bila dibandingkan dengan proses di pengadilan. "Melalui lembaga mediasi hanya membutuhkan waktu 180 hari, sedangkan melalui pengadilan bisa bertahun-tahun," ujarnya. 


sumber: berbagai sumber

Selasa, 01 Maret 2011

PENYEBAB RAMBUT RONTOK

Setiap orang normalnya kehilangan 100 helai rambut sehari dan tergantung faktor genetik. Rambut juga akan menipis seiring dg bertambahnya usia, puncaknya terjadi pada sekitar usia 50an.
Penyebab rambut rontok:
1.keturunan, baik salah satu maupun kedua orang tua.
2.stress baik psikis maupun fisik.Stress fisik misalnya karena penyakit, pembedahan dan demam tinggi.
3.kemoterapi, obat yang sangat kuat untuk membunuh penyakit kanker
4.rambut rusak akibat di luruskan dengan pemanas

Setelah mengetahui sebab serta gejala rambut rontok dan kebotakan yang terjadi, maka berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mengurangi terjadinya kerontokan rambut :
  • Konsumsi makanan yang bergizi terutama yang banyak mengandung protein dan zat besi. Protein adalah substansi penting untuk pertumbuhan organ tubuh termasuk rambut.
  • Hindari stress karena stress akan menganggu metabolisme tubuh yang imbasnya ke rambut juga.
  • Jauhi obat obatan yang dapat menganggu pertumbuhan rambut. Gunakan perawatan atau obat perangsang pertumbuhan rambut yang bekerja secara bertahap dan alami seperti MAKARIZO Triple Action Lotion yang akan merawat dan merangsang pertumbuhan rambut.
  • Rajinlah berolah raga. Berolah raga secara teratur akan memperlancar peredaran darah termasuk peredaran darah pada kulit kepala yang akan menutrisi rambut.
  • Selain rajin berolah raga, beristirahatlah yang cukup sehingga pertumbuhan rambut anda lebih optimal.
  • Berhentilah merokok, kurangi konsumsi kafein. Kedua zat ini tidak baik untuk rambut anda.
  • Hindari penggunaan air yang terlalu panas saat keramas, gunakan air dingin atau suam � suam kuku untung keramas dan hindari pula menggunakan pengering rambut yang terlalu sering. Keringkanlah rambut anda hanya dengan handuk dan meng-anginkan di udara terbuka.
  • Lindungilah kulit kepala anda dari sinar matahari langsung.
  • Sisirlah rambut anda dengan lembut saat rambut masih dalam keadaan agak basah.
  • Gunakanlah produk styling, pewarna, ataupun yang terbuat dari bahan alami.
  • Saat anda memotong rambut, sarankanlah hair stylish anda untuk menggunakan gunting yang cukup tajam.
  • Hindari menarik narik rambut anda.


Sumber: berbagai sumber

GEJALA PENYAKIT BATU GINJAL

Fungsi utama ginjal adalah menyaring darah dan mengeluarkan hasil saringannya itu dalam bentuk urine ke luar tubuh. Karena fungsinya sebagai saringan terkadang ampas berupa garam-garaman dan mineral tertinggal di ginjal dan membentuk batu. Gejala batuginjal: Nyeri pada pinggang belakang, perut dan selangkangan. Air seni bercampur dengan darah.

Berikut beberapa gejala yang bisa anda pakai pegangan untuk mengarahkan keluhan tersebut ke gejala batu ginjal :
  • Rasa sakit yang luar biasa pada pinggang bawah baik satu sisi maupun keduanya.
  • Nyeri dirasakan sampai ke pangkal paha.
  • Terdapat darah pada air kencing.
  • Rasa meriang atau demam seperti gejala flu.
  • Mual dan muntah.
  • Warna air kencing keruh.
  • Bau air kencing yang lebih menyengat.
  • Rasa panas atau terbakar saat kencing.
Gejala diatas sebenarnya tidak terlalu spesifik untuk menentukan adanya batu ginjal sebab gejala karena infeksi saluran kencing pun memberikan gejala yang serupa. Untuk itu diharapkan bila anda merasakan kumpulan gejala diatas, sebaiknya anda segera ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaannya dapat berupa pemeriksaan fisik, laboratorium dan foto ronsen atau USG.

Sumber: berbagai sumber