Sabtu, 14 Mei 2011

Hukum Ekonomi

Hukum dan Hukum Ekonomi
Hukum adalah suatu aturan yang berlaku disuatu negara dimana penduduknya harus menaati dan menjalankannya sesuai dengan yang tertulis diundang-undang. Hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan kita supaya lebih teratur dan lebih displin serta menghindarkan dari perilaku-perilaku yang menyimpang seperti mencuri, membunuh, merampok dsb. Disetiap negara sudah bisa dipastikan memilki hukum yang mengikat setiap penduduknya. Hukum ini harus dijalankan oleh setiap orang disuatu negara tersebut baik itu pemerintahannya maupun penduduknya.
Pengertian hukum ini tidak hanya satu tapi banyak tokoh yang mengartikan hukum dengan pendapatnya masing-masing.
1) Aristoteles
Hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri
2) Grotus
Hukum adalah salah satu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar
3) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakatdan terhadap pelanggaranya akan dikenakan sanksi.
 Hukum ini terdiri beberapa unsure diantaranya adalah :
Ø
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
4. pelanggarannya terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi.

Pengertian Ekonomi
Ekonomi berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan (nomos) berarti peraturan, aturan, hukum. Jadi ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
• Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

kaidah/norma hukum
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni (1) Impere (perintah), (2) Prohibere (larangan), dan (3) Permittere (yang dibolehkan). Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah (1) Fard (kewajiban), (2) sunnat (anjuran), (3) ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan ), (4) makruh (celaan) dan (5) haram (larangan).
Demikianlah dalam garis-garis besarnya telah dibandingkan ketiga system hukum yang berlaku sekarang ditanah air kita.
Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia sekarang, ketiga sistem hukum tersebut tumbuh dan berkembang. Ketiga-tiganya telah saling pengaruh mempengaruhi dalam konsep dan pengertian. Berbagai konsep dan pengertian yang berasal dari hukum Islam dan hukum Barat telah ditafsirkan menurut perasaan dan kesadaran hukum yang terdapat dalam hukum adat. Karena itu, ketiga sistem hukum tersebut perlu dipelajari dengan seksama, khususnya tentang hukum Islam dan hukum adat yang berlaku ditanah air


TUJUAN HUKUM
1.                                                   Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
2. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai
kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“ atau “Kepastian Hukum“.
3. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
4. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidakadilan
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid.
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.

pengertian ekonomi

Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :
• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.
1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.
2. Ekonomi MikroSementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.

hukum ekonomi
Apa itu Hukum Ekonomi
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.



Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Rabu, 02 Maret 2011

60 Merek Dagang Cina Dipalsukan di Indonesia

       Sekitar 60 merek dagang milik perusahaan Cina dipalsukan di Indonesia oleh sementara orang yang tidak bertanggung jawab. Saat ini pemerintah   setempat tengah berusaha untuk mengambil alih merek-merek dagang yang sebagian besar sudah terkenal itu. Langkah-langkah itu antara lain melalui pendekatan atau jika terpaksa melalui jalur hukum.Direktur Utama Pacific Patent, Drs Obed Mintaraga SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Shanghai Hilton, Cina. Sementara itu, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Tunky Ariwibowo, yang berada di Cina dalam rangka memimpin misi dagang Indonesia ketika dihubungi terpisah menegaskan, pihaknya akan berusaha melindungi semaksimal mungkin merek dagang atas produk-produk industri baik milik pengusaha dalam negeri maupun luar negeri yang beredar di Indonesia, sesuai peraturan yang berlaku. 
      Khusus tentang produk industri milik Cina yang merek dagangnya dipalsukan di Indonesia, menurut Menperindag, sebenarnya dapat diselesaikan lewat Undang-undang Patent yang berlaku. Menurut Tungky, belum masuknya Cina menjadi anggota WTO merupakan kendala jika muncul permasalahan, misalnya tentang merek itu. Pemerintah Indonesia dalam berbagai kesempatan memberikan dukungan agar RRC secepatnya menjadi anggota WTO. "Semua ini agar peraturan-peraturan tentang perdagangan RRC dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di WTO," tambah Menperindag Tunky Ariwibowo, sebagaimana dilaporkan wartawan kompas Gunawan Setiadi dari Shanghai, Minggu (21/9) malam. 
       Berbagai produk Presdir Pacific Patent, Obed Mintaraga yang berkantor pusat di Jakarta mengkhususkan diri datang ke Cina dalam rangka mencarikan jalan ke luar permasalahan merek yang timbul itu. Obed juga menemui Sekjen Kadin Indonesia Komite Cina, Chris DW, yang berada di Cina dalam rangka misi dagang Indonesia.Menurut Obed, pendaftaran merek-merek dagang Cina ke departemen atau instansi pemerintah di Indonesia yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab diperkirakan sudah berlangsung cukup lama yaitu sebelum pencairan hubungan Indonesia dan Cina. 
   "Dalam situasi seperti itu merek-merek dagang milik Cina didaftarkan.Dan ketika hubungan mencair kembali tujuh tahun silam, baru diketahui ada merek dagang yang sebenarnya milik Cina, ternyata sudah di-daftarkan di Indonesia," kata Obed.Merek-merek dagang tersebut sebagian besar sudah terkenal dan mempunyai pangsa pasar yang baik di Indonesia, antara lain obat-obatan, mesin diesel, mesin perkakas, dan lain-lain. Bahkan untuk mesin jahit yang jelas buatan Cina, ternyata diketahui sudah didaftarkan mereknya di Indo-nesia tanpa sepengetahuan yang berhak atas merek dagang tersebut. 

    
   Pemilik merek-merek dagang Cina itu tersebar di berbagai kota di Cina antara lain Beijing, Shanghai, Guangzhou. Pemalsuan atas merek-merek dagang tersebut sangat merugikan pihak Cina, dan oleh karena itu sedang dicarikan jalan keluarnya."Jalan terakhir yang akan ditempuh adalah melalui jalur hukum agar  merek-merek dagang itu dapat kembali kepada yang berhak," demikian
   Obed Mintaraga.*



  sumber:  Shanghai, Kompas 

Penyelesaian kasus HaKI sebaiknya melalui mediasi

BISNIS INDONESIA
JAKARTA Penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual (HaKI) dinilai lebih baik melalui jalur nonlitigasi atau melalui lembaga mediasi. Menurut Peneliti HaKI dari Universitas Padjajaran, Miranda Risang Ayu, keunggulan lembaga mediasi dibandingkan pengadilan antara lain lebih cepat dan biaya murah. "Tidak semua hakim di pengadilan niaga memiliki wawasan terkait HaKI, sehing-ga vonisnya tidak dapat mendukung perlindungan atas HaKI itu sendiri," katanya.
Penyelesaian melalui mediasi, lanjut dia, ditangani langsung oleh mediator yang ahli dalam bidang HaKI. Selain itu, kata Miranda, penyelesaian HaKI melalui mediasi lebih baik dilakukan mengingat penegakan hukum atas HaKI melalui pengadilan masih sangat kurang.
Menurut dia, penyelesaian sengketa melalui pengadilan se-cara psikologis akan menciptakan permusuhan antarpara pihak. "Penyelesaian nonlitigasi akan meminimalkan itu [permusuhan para pihak]," katanya. Dia menjelaskan proses mediasi t;dak bisa dipaksakan karena merupakan pilihan dari kedua belah pihak yang telah disepakati.
"Para pihak harus memiliki kesadaran untuk menempuh penyelesaian sengketa HaKI melalui mediasi," ujaranya.
Senada dengan Miranda, A. Zen Umar Purba (mantan Dirjen HaKI), membenarkan pentingnya lembaga mediasi sebagai pilihan yang lebih baik bagi para pihak untuk menyelesaikan perkara HaKI.
Menurut Zen Purba, banyak keuntungan yang dapat diperoleh para pihak apabila menyelesaikan sengketa HaKI melalui lembaga mediasi. "Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan lebih menguntungkan karena proses perkara tertutup sehingga sifatnya raha-sia. Tidak terbuka untuk umum seperti sidang di pengadilan," katanya saat dihubungi Bisnis, kemarin.
Selain itu, kata dia, putusan lembaga mediasi bersifat final dan mengikat sehingga prosesnya lebih cepat bila dibandingkan dengan proses di pengadilan. "Melalui lembaga mediasi hanya membutuhkan waktu 180 hari, sedangkan melalui pengadilan bisa bertahun-tahun," ujarnya. 


sumber: berbagai sumber

Selasa, 01 Maret 2011

PENYEBAB RAMBUT RONTOK

Setiap orang normalnya kehilangan 100 helai rambut sehari dan tergantung faktor genetik. Rambut juga akan menipis seiring dg bertambahnya usia, puncaknya terjadi pada sekitar usia 50an.
Penyebab rambut rontok:
1.keturunan, baik salah satu maupun kedua orang tua.
2.stress baik psikis maupun fisik.Stress fisik misalnya karena penyakit, pembedahan dan demam tinggi.
3.kemoterapi, obat yang sangat kuat untuk membunuh penyakit kanker
4.rambut rusak akibat di luruskan dengan pemanas

Setelah mengetahui sebab serta gejala rambut rontok dan kebotakan yang terjadi, maka berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mengurangi terjadinya kerontokan rambut :
  • Konsumsi makanan yang bergizi terutama yang banyak mengandung protein dan zat besi. Protein adalah substansi penting untuk pertumbuhan organ tubuh termasuk rambut.
  • Hindari stress karena stress akan menganggu metabolisme tubuh yang imbasnya ke rambut juga.
  • Jauhi obat obatan yang dapat menganggu pertumbuhan rambut. Gunakan perawatan atau obat perangsang pertumbuhan rambut yang bekerja secara bertahap dan alami seperti MAKARIZO Triple Action Lotion yang akan merawat dan merangsang pertumbuhan rambut.
  • Rajinlah berolah raga. Berolah raga secara teratur akan memperlancar peredaran darah termasuk peredaran darah pada kulit kepala yang akan menutrisi rambut.
  • Selain rajin berolah raga, beristirahatlah yang cukup sehingga pertumbuhan rambut anda lebih optimal.
  • Berhentilah merokok, kurangi konsumsi kafein. Kedua zat ini tidak baik untuk rambut anda.
  • Hindari penggunaan air yang terlalu panas saat keramas, gunakan air dingin atau suam � suam kuku untung keramas dan hindari pula menggunakan pengering rambut yang terlalu sering. Keringkanlah rambut anda hanya dengan handuk dan meng-anginkan di udara terbuka.
  • Lindungilah kulit kepala anda dari sinar matahari langsung.
  • Sisirlah rambut anda dengan lembut saat rambut masih dalam keadaan agak basah.
  • Gunakanlah produk styling, pewarna, ataupun yang terbuat dari bahan alami.
  • Saat anda memotong rambut, sarankanlah hair stylish anda untuk menggunakan gunting yang cukup tajam.
  • Hindari menarik narik rambut anda.


Sumber: berbagai sumber

GEJALA PENYAKIT BATU GINJAL

Fungsi utama ginjal adalah menyaring darah dan mengeluarkan hasil saringannya itu dalam bentuk urine ke luar tubuh. Karena fungsinya sebagai saringan terkadang ampas berupa garam-garaman dan mineral tertinggal di ginjal dan membentuk batu. Gejala batuginjal: Nyeri pada pinggang belakang, perut dan selangkangan. Air seni bercampur dengan darah.

Berikut beberapa gejala yang bisa anda pakai pegangan untuk mengarahkan keluhan tersebut ke gejala batu ginjal :
  • Rasa sakit yang luar biasa pada pinggang bawah baik satu sisi maupun keduanya.
  • Nyeri dirasakan sampai ke pangkal paha.
  • Terdapat darah pada air kencing.
  • Rasa meriang atau demam seperti gejala flu.
  • Mual dan muntah.
  • Warna air kencing keruh.
  • Bau air kencing yang lebih menyengat.
  • Rasa panas atau terbakar saat kencing.
Gejala diatas sebenarnya tidak terlalu spesifik untuk menentukan adanya batu ginjal sebab gejala karena infeksi saluran kencing pun memberikan gejala yang serupa. Untuk itu diharapkan bila anda merasakan kumpulan gejala diatas, sebaiknya anda segera ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaannya dapat berupa pemeriksaan fisik, laboratorium dan foto ronsen atau USG.

Sumber: berbagai sumber

Selasa, 28 Desember 2010

KOPERASI INDONESIA: ANALISIS SWOT KOPERASI

Perencanaan Strategis Dengan Menggunakan Analisa SWOT Untuk Koperasi Indonesia

Setelah membahas tentang RAT kita lanjutkan dengan pembahasan bagaimana cara menyusun rencana strategis menggunakan anlisa SWOT untuk Koperasi Indonesia.

Dalam manajeman koperasi Perencanaan strategis adalah pengambilan keputusan saat ini untuk koperasi yang akan dilakukan pada masa datang. Pengambilan keputusan dalam organisasi Koperasi Indonesia harus mempertimbangka Sumber daya, kondisi saat ini serta peramalan terhadap keadaan yang mempengaruhi koperasi dimasa yang akan datang.

Untuk melakukan perencanaan Strategis dalam koperasi maka pengurus koperasi harus memperhatikan 4 aspek penting yaitu masa depan dan peramalanya, aspek lingkungan baik internal atau eksternal, target kedepan dan terakhir strategi untuk pencapaian target.

Organisasi Koperasi seacara kelembagaan harus mempunyai perangkat organisasi koperasi yang menjadi sarana dalam pencapaian tujuan koperasi. Perangkat fundamental dalam perencanaan strategis yang kemudian menjadi kelengkapan organisasi yang wajib ada adalah parameter-parameter idialisme dasar seperti; visi, misi, goal, objektif,


Untuk mempercepat percapaian Renstra koperasi diperlukan:
- Spesific ( kekhususan)
- Measurable ( Terukur)
- Achieveable ( Dapat dicapai)
- Rationable ( Rasional, dapat dipahami)
- Timebound ( Ada limit/batas waktu)

Bagimana cara menyusun Renstra Koperasi

Renstra koperasi pertama kali kita rumuskan dengan 3 menjawab pertanyaan mendasar:

1. Dimana koperasi kita saat ini berada, dan akan kemana arahan koperasi kita?
2. Kemana tujuan koperasi kita, ingin pergi kemana koperasi kita.?
3. Bagaimana atau dengan apa koperasi kita pergi atau mencapai tujuan tersebut?

Setelah kita berhasil mejawab ke 3 pertanyaan diatas kita akan melakukan evaluasi organisasi koperasi dengan menggunakan Analisa SWOT.

secara terperici tahapan menyusun Renstra koperasi adalah sebagai berikut.

Melakukan Analisa SWOT untuk koperasi Kita
Perumusan SWOT ditujukan sebagai dasar pembuatan strategi. Analisa SWOT adalah pola evaluasi yang mengklasifikasikan kondisi koperasi dengen SWOT yaitu Streght ( Kekuatan) Weakness ( Kelemahan koperasi Kita ) Oportunity ( Peluang Koperasi kita) dan threat ( ancaman pada Koperasi ) . Pengurus harus mengkalsifikasikan hal2 ditas menjadi sebuah tabel yang kemudian dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan dalam renstra koperasi.Seorang pengurus koperasi harus paham betul kondisi koperasinya, Pengurus harus mampu melakukan forecasting atau peramalan kondisi kedepan. Dari forecasting ini kemudian di rumuskan asumsi-asumsi yang relevan. Dari pemetaan kondisi dan permalahan inilah kemudian di rumuskan analisi SWOT Koperasi. Proses pertama yang harus dilakukan adalah evaluasi diri, dari sini akan ditemukan "strengths" dan weaknesses serta sumberdaya organisasi. Kemdian analisa kondisi eksternal, seperti kondisi pasar, social, ekonomi dan budaya akan meminculkan opportunities dan threats

Menentukan target Koperasi.
Setelah analis SWOt koperasi selesai dilakukan langjah berikutnya adalah menntukan target. Fase ini merupakan salah satubagian terpenting dari penyusunan strategi koperasi. Target ini diperoleh dari proses telaah realistis terhadap analisa SWOT yang telah ditentukan sebelumnya dan target koperasi harus diyakini oleh seluruh komponen organisasi koperasi, bahwa koperasi mampu mencapainya.


Senin, 06 Desember 2010

Geissel part II :D

Oye, ini mah mami gaul, inceran
nya seseorang nih wkt kelas 2
hahaha keliatan nya doang diem,
kalem, aslinya mah sama sama juga
hahaha kalem muka doang ya oy?
haha
pas kelas 3, kenalan doi sm
seseorang bernama rangga haha,
kenalan di facebook pula, jaman
skarang br ngetrend lg ni oy kenalan
di facebook ampe dibawa kabur
haha, untung dulu lo ga dibawa
kabur rangga, yaialah pengawal nya
GEGE sumber kehancuran haha
gepeng yang ada rangga nya kalo
mau macem2 hahaha. Si rangga
paling seneng ngegodain bebek
skarang, betah bgt ngecengin
bebek. Jadian nya 14 februari 2009,
kmaren br staunan mreka, gw yg
videoin pula haha bayar gue kek kan
ada kenangan nya tuh lo berdua
jadian hahaha. Jadian nya di KFF
yekan pas valentine.
Tiap hari, paling sering duduk depan
mushola melingker ngobrol sambil
makan gorengan sambil pake
sepatu abs solat ketawa2 ampe bel
masuk mushola udah sepi kita
masih stay disana nunggu diusir
baru naek lg masuk kelas haha.
Martabak telor , ini udah kaya menu
favorit hahaha, yamin juga.
Kalo gak depan mushola, depan
kelas deh tuh ngobrol, ngegosip
kaga jelas apa gak main kartu 'tepok
nyamuk' pulang skolah di dpan lab
ampe diomelin sm malek haha.
Paling heboh si ayu noh kalo lg
maen trus kl udh pada nepok heboh
dah dia semua goyang hahaha rani
juga tuh heboh, tp tetep paling oke
mah elu dut hahaha.
nulis beginian kangen kan tuh gue
jadinya haha mongkikil. Kata2 apa
lagi ye yg dulu sering diucapin?
Haha lupa gue.
Nb :
Afifah Qulbi Khairunisa ---> si ipah
nih ya skelas sm gue kelas 2 dan
kelas 3, org yg paling sering teriak2
bilang begini 'genduuuuuuuut!', 'eh
ada si gendut satu sama si gendut
dua', 'eh buset si gendut2 ngumpul
awas awas jangan dket2' haha siake
bgt ya tp gapapa pah itu tanda iri blg
aja pengen gendut jg kan lo pah
haha tp skrg dnger2 ipah gendutan,
kesampean jg impian nya slama ini
hahaha.